Jumat, 26 September 2008

Usulan Program Kerja FKUB Se-Indonesia

RANCANGAN PROGRAM KERJA KOMISI C:
RAKOR FKUB SE INDONESIA DI BANDUNG
TANGGAL 6 S/D 8 AGUSTUS 2008


Pendahuluan
Terbukanya peluang pengamalan ajaran agama secara paripurna oleh masing-masing penganut agama sangat tergantung dari kemampuan masyarakat mewujudkan kerukunan umat beragama. Kerukunan hidup beragama adalah bagian penting dari kerukunan nasional oleh karena itu kerukunan yang ingin diwujudkan itu adalah kerukunan yang dinamis, kreatif dan inovatif. Hal ini disebabkan karena kerukunan hidup umat beragama bukanlah sesuatu yang sudah selesai akan tetapi terus berproses. Kerukunan itu hendaklah berasal dari akar-akar tradisi masyarakat setempat sehingga dengan mudah dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menuju kepada perwujudan kerukunan yang berkelanjutan itu ditentukan oleh adanya kerjasama yang harmonis antara sesama pemuka agama, antara pemuka agama dengan aparat pemerintah. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 telah mengamanatkan adanya empat tugas dan fungsi FKUB yaitu: melakukan dialog, menampung aspirasi, menyalurkan aspirasi, sosialisasi peraturan dan undang undang yang berkenaan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengamatan di lapangan pada umumnya FKUB di daerah masih lebih banyak terfokus pada pemberian rekomendasi terhadap permohonan pendirian rumah ibadat padahal tugas itu lebih bersifat insidental dibanding dengan tugas FKUB yang berlangsung secara berkesinambungan sebagaimana disinggung di atas. Untuk itulah perlu disusun program kerja FKUB sebagai pedoman dalam pengembangan kinerja FKUB daerah.


A. Pelaksanaan Dialog
Meningkatkan frekwensi pertemuan baik terjadwal maupun tidak terjadwal di kalangan anggota FKUB yang bertujuan untuk mempersatukan visi dan misi yang diemban oleh FKUB.
Menyusun topik-topik pembahasan tentang berbagai persoalan yang muncul baik lingkup daerah, nasional maupun internasional dan apabila dipandang perlu mempublikasikan hasil dialog itu kepada media massa agar masyarakat memiliki paduan dalam mengambil sikap terhadap berbagai persoalan aktual.
Bekerjasama dengan majelis-majelis agama, untuk melakukan dialog internal umat beragama agar terjembataninya perbedaan untuk kebersamaan yang berkaitan dengan pemahaman dasar akidah/teologi.
Membangun semangat kebersamaan agar wakil suatu agama yang menjadi anggota FKUB hendaknya diakui sebagai wakil dari semua unsur kelompok agama yang bersangkutan.
Bersama-sama dengan masyarakat melakukan dialog tentang topik-topik tertentu yang dimiliki oleh semua agama sehingga dapat dibangun suatu wawasan pemahaman yang luas mengenai konsep suatu agama tentang hal-hal tertentu.
Mendorong terwujudnya saling komunikasi antar pemuka agama baik yang berada di dalam maupun di luar FKUB sehingga masing-masing pemuka agama dapat memahami aspirasi dari masing-masing kelompok agama.
Mengadakan dialog di kalangan kelompok sosial seperti generasi muda dan wanita untuk membangun rasa tanggung jawab bersama terhadap kerukunan umat beragama.
Mengadakan dialog dengan pejabat pemerintah di daerah agar kehadiran pemuka agama dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan sosial, politik, ekonomi, pendidikan, hukum dan sebagainya.
Mengadakan dialog dengan stake holder dalam upaya membangun kebersamaan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang rukun dalam bidang ipoleksosbud hankam.
10. Mengadakan dialog dengan pimpinan pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai pendidikan tinggi untuk mensosialisasikan gerakan kerukunan umat beragama di lingkungan lembaga-lembaga pendidikan.
11. Membangun komunikasi dialogis dengan LSM Kerukunan umat beragama yang ada di daerah masing-masing untuk membangun kerjasama dalam pemeliharaan kerukunan terutama dalam melaksanakan fungsi FKUB.


B. Menampung Aspirasi
Melakukan kunjungan kepada tingkat kecamatan, kelurahan/desa guna mendengar aspirasi masyarakat terhadap kondisi kehidupan umat beragama.
Melakukan pendataan tentang perkembangan tempat-tempat ibadah yang belum mendapatkan izin: membangun dan menempati bangunan yang bukan rumah ibadat., dan berupaya mencari solusi penyelesaiannya.
Melakukan kliping berita di surat kabar baik daerah maupun nasional tentang berbagai surat pembaca, komentar yang berkaitan dengan persoalan-persoalan keagamaan di daerah.
Menampung aspirasi umat beragama tentang kondisi penyiaran agama yang tidak sejalan dengan semangat kerukunan umat beragama.
Menampung aspirasi kelompok umat beragama yang mengalami kesulitan untuk mendirikan rumah ibadat yang memerlukan bantuan FKUB untuk memfasilitasinya.
Menampung aspirasi aparat pemerintah terhadap adanya kelompok keagamaan yang tidak mematuhi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 yang berkenaan dengan berdirinya bangunan-bangunan liar mengatasnamakan rumah ibadat.
Menampung aspirasi kelompok-kelompok agama minoritas agar mereka terpenuhi hak-haknya dalam melakukan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Menampung aspirasi umat beragama agar memperoleh pelayanan barang-barang konsumsi halal yang tidak tercampur dengan unsur-unsur haram.
Menampung aspirasi umat beragama yang ingin menonjolkan identitas agamanya, sehingga tidak menimbulkan polarisasi.
10. Menampung aspirasi umat beragama terhadap kekhawatiran penyebaran gerakan sempalan yang mengatasnamakan aliran keagamaan tertentu yang dapat merusak keharmonisan hubungan umat beragama.
C. Menyalurkan Aspirasi
Membangun jaringan komunikasi antara FKUB dengan Pemerintah Daerah.
Mendorong Bupati/Walikota agar dapat memberikan respon terhadap permohonan izin pendirian rumah ibadat selambat-lambatnya 90 hari dihitung pada hari pertama panitia pendirian rumah ibadat telah melengkapi semua persyaratan.
Menyalurkan aspirasi umat beragama yang merasa terganggu kegiatan keagamaannya oleh suatu kelompok agama tertentu melalui jalan musyawarah.
Menyalurkan aspirasi masyarakat umat beragama yang merasa terganggu dengan berbagai perilaku sebagian anggota masyarakat seperti perjudian, perampokan, penyalahgunaan obat terlarang dan sebagainya.
Menyalurkan aspirasi umat beragama agar masing-masing dapat merayakan hari besar keagamaan yang secara kebetulan terjadi bersamaan waktunya.
Memfasilitasi aspirasi umat beragama untuk memperoleh kemudahan dalam penyediaan tempat pemakaman umatnya.
Membantu terselenggaranya acara penelaahan kitab suci masing-masing agama dalam rangka memperluas kesempatan pemahaman dan penghayatan terhadap ajaran agama masing-masing.
D. Sosialisasi Peraturan/Perundangan-undangan
Ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PNPS No. 1 Tahun 1965; SKB Menag dan Mendagri No. 70 Tahun 1977; SKB No. 1 Tahun 1979; PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2007.
Melanjutkan sosialisasi kepada instansi pemerintahan terutama kepada para Camat dan Lurah/Kepala Desa agar mereka dapat memenuhi tanggung jawabnya dalam memelihara kerukunan.



E. Pemberdayaan Masyarakat
Merumuskan upaya mengatasi persoalan kemiskinan yang dapat mengganggu kerukunan hidup umat beragama melalui upaya membangun kemitraan dengan instansi terkait beserta lemabag-lembaga sosial lainnya.
Ikut mendorong upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan yang berguna untuk menghindarkan masyarakat agar tidak mudah terkena provokasi oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Mendorong instansi terkait serta kelompok pengusaha untuk mengatasi persoalan pengangguran yang berpeluang terkena upaya saling mempertentangkan umat beragama.
Ikut melakukan penyadaran terhadap masyarakat terhadap makna positif kegiatan berdemokrasi melalui penyaluran hak suara dalam setiap pemilihan umum dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ikut mendorong umat beragama untuk selalu mentaati ketentuan perundang-undangan guna terwujudnya kehidupan umat beragama yang tertib dan berdisiplin.
Mendorong umat beragama untuk mengintegrasikan semangat keberagaman dengan kebangsaan sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang.
Mendorong umat beragama untuk memiliki etos kerja sehingga dapat mensinergikan antara kegiatan ibadah keagamaan dengan semangat etos kerja.
Ikut memperkuat ketahanan budaya umat beragama agar memiliki jati diri bangsa agar mampu melakukan proses seleksi terhadap penetrasi budaya asing sehingga dapat mengambil nilai positif dari budaya asing.
Mendorong umat beragama untuk memiliki ketahanan moral dalam memasuki proses globalisasi.
Ikut mendorong terjadinya proses integrasi umat beragama untuk menuju penguatan terhadap empat pilar kekuatan bangsa Indonesia yaitu: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tungal Ika, dan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-------------****---------------

Tidak ada komentar: