Jumat, 26 September 2008

Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKUB di Indonesia Hasil Rakornas Bandung tgl 8/8/2008

Pada Rapat Kordinasi Nasional FKUB se-Indonesia yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2008, Komisi A sepakat untuk tidak sepakat dalam menentukan kelembagaan FKUB. Ada dua pendapat dalam Komisi A. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa FKUB membutuhkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKUB untuk mengatur urusan-urusan kelembagaan FKUB. Pendapat yang kedua yang mengatakan bahwa FKUB membutuhkan kerangka dasar Pedoman Tata Kerja Kelembagaan FKUB. Sedangkan saya berpendapat bahwa untuk mengatur mengenai kelembagaan FKUB itu sendiri maka FKUB membutuhkan Pedoman Tata Kerja Kelembagaan FKUB.

Komisi A menyerahkan kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia untuk memutuskan apakah FKUB di setiap kabupaten/kota dan provinsi akan menggunakan pedoman tata kerja kelembagaan FKUB atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FKUB.


DRAFT RAKORNAS FKUB
(Rumusan Komisi A)
Tanggal 7-8-08

ANGGARAN DASAR
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


PEMBUK
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi Ini bernama Forum Kerukunan Umat Beragama disingkat FKUB.
Pasal 2
Waktu
FKUB ini didirikan pada tanggal 21 Maret 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
(1) FKUB berkedudukan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2) FKUB apabila dianggap perlu, dapat dibentuk di tingkat kecamatan.
Pasal 4
Pembentukan
Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN


Pasal 5
Asas
Forum Kerukunan Umat Beragama ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6
Sifat
(1) FKUB bersifat independent;
(2) FKUB provinsi dan FKUB kabupaten/kota memiliki hubungan yang bersifat kunsultatif & koordinatif.

Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 8
Tugas
(1) FKUB Provinsi mempunyai tugas menampung aspirasi, melakukan dialog, dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan, pemuka agama dan/atau tokoh masyarakat serta memberikan masukan kepada Gubernur sebagai bahan kebijakan;
(2) FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas menampung aspirasi, melakukan dialog, dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan, pemuka agama dan/atau tokoh masyarakat serta memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Bupati/Walikota sebagai bahan kebijakan;
(3) FKUB Provinsi, Kabupaten/Kota mengadakan pertemuan minimal 3 bulan sekali guna pertukaran informasi tentang program dan permasalahan-permasalahan yang telah terjadi.
Pasal 9
Fungsi FKUB Provinsi
(1) FKUB memberikan saran dan pendapat dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan kerukunan dan kesejahteraan umat beragama kepada Gubernur;
(2) Memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan majelis-majelis agama;
(3) Menyalurkan aspirasi Umat beragama kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah;
(4) Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan kerukunan Umat beragama;
(5) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
Pasal 10
Fungsi FKUB Kabupaten/Kota
(1) FKUB memberikan saran dan pendapat dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan kerukunan dan kesejahteraan umat beragama kepada Bupati/Walikota;
(2) Memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan majelis-majelis agama;
(3) Menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah;
(4) Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan kerukunan Umat beragama;
(5) Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah selama 2 (dua) tahun yang diberikan oleh bupati/walikota;
(6) Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kerukunan umat beragama.
BAB IV
KEANGGOTAAN, MASA BAKTI, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
Pasal 11
Keanggotaan
(1) Keanggotaan FKUB adalah pemuka-pemuka agama setempat;
(2) Anggota FKUB Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah pengurus FKUB;
(3) Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang;
(4) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Setelah menentukan 6 orang perwakilan dari setiap agama untuk menjadi anggota FKUB. Sisa keanggotaan FKUB ditentukan secara proporsional. Penentuan secara proporsional 15 orang anggota FKUB di provinsi berarti seorang anggota FKUB sama dengan 4,76% dan 11 orang anggota FKUB di kabupaten/kota berarti seorang anggota FKUB kabupaten/kota sama dengan 5,88%.
Pasal 12
Masa Bakti Keanggotaan
Masa bakti keanggotaan FKUB selama 5 (lima) tahun.


Pasal 13
Pemberhentian, Penggantian Keanggotaan
(1) Keanggotaan FKUB berakhir karena:
a. Berhalangan tetap/meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan atas dasar keputusan rapat anggota;
d. Habis masa bakti keanggotaannya.
(2) Diberhentikan atas dasar keputusan rapat anggota:
a. Mencalonkan diri menjadi calon legislatif maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKUB dan peraturan Forum Kerukunan Umat Beragama;
c. Tidak menjalankan tugas organisasi selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
d. Melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 14
Penggantian Keanggotaan
(1) Penggantian keanggotaan atas usul Majelis Agama yang anggotanya berhenti atau diberhentikan;
(2) Penggantian keanggotaan dapat dilakukan oleh anggota FKUB yang diusulkan dari pemuka-pemuka agama setempat.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FKUB Provinsi, Kab/Kota terdiri dari Dewan Penasehat dan Pengurus merangkap anggota, serta kesekretariatan.
Pasal 16
Dewan Penasehat Provinsi
Dewan penasehat FKUB Provinsi sebagaimana dimaksud pasal 15 ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
(1) Ketua adalah Wakil Gubernur;
(2) Wakil Ketua adalah Kanwil Departemen Agama;
(3) Sekretaris adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya Provinsi;
(4) Anggota penasehat adalah Pimpinan Instansi terkait.
Pasal 17
Dewan Penasehat Kab/Kota
Dewan penasehat FKUB kab/kota sebagaimana dimaksud pasal 15 ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
(1) Ketua adalah Wakil Bupati/Wakil Walikota;
(2) Wakil Ketua adalah Kepala Kantor Agama Kab/Kota;
(3) Sekretaris adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya kab/kota;
(4) Anggota adalah Pimpinan Instansi terkait.
Pasal 18
Kepengurusan
Pengurus FKUB Provinsi, Kab/Kota terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 19
Kesekretariatan
(1) Sekretariat FKUB terdiri dari seorang kepala dan dibantu staf keuangan dan administrasi yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota;
(2) Tugas dan tanggung jawab sekretariat ditetapkan dan diatur oleh pengurus FKUB.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
(1) Sumber Pembiayaan FKUB Berasal Dari Anggaran Pemerintah Daerah;
(2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
ASET
Pasal 21
Aset Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diperoleh dari Pemerintah dan/atau pihak lain yang sah.

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Organisasi FKUB ini akan diatur dalam peraturan pengurus.












DRAFT RAKORNAS FKUB
(KESBANGPOL)
Tanggal 31-7-08

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Apabila dianggap perlu, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan FKUB di tingkat kecamatan untuk kepentingan harmonisasi dan dinamisasi kerukunan umat beragama.
BAB II
SIFAT
Pasal 2
(1) FKUB bersifat independent dan tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik manapun;
(2) Hubungan FKUB Provinsi dengan FKUB kab/kota bersifat konsultatif dan koordinatif;
(3) Hubungan FKUB kab/kota dengan FKUB Kecamatan bersifat hierarkis;
(4) FKUB Provinsi dapat bertukar informasi dengan FKUB Provinsi lainnya;
(5) FKUB kab/kota dapat bertukar informasi dengan FKUB Kabupaten/Kota di wilayah Provinsinya.
BAB III
TUGAS
Pasal 3
(1) FKUB Provinsi, Kabupaten/Kota bertugas menyusun program kegiatan dalam rangka pertukaran informasi untuk memberikan masukan kepada Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan mengadakan pertemuan dengan pengurus/anggota FKUB triwulanan (3 bulan) sekali;
(2) FKUB Provinsi mempunyai tugas:
a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur;
d. Menginventarisasi permasalahan kehidupan kerukunan umat beragama di tingkat kabupaten/kota;
e. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(3) FKUB Kabupaten/Kota;
a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah yang diberikan oleh bupati/walikota;
e. Memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota;
f. Menginventarisasi permasalahan kehidupan kerukunan umat beragama di tingkat kecamatan, dan/atau kelurahan/desa yang tidak memiliki FKUB Kecamatan;
g. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

(4) FKUB Kecamatan;
a. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk informasi sebagai bahan masukan FKUB kab/kota;
d. Memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada FKUB kab/kota;
e. Menginventarisasi dan melaporkan permasalahan kehidupan kerukunan umat beragama di tingkat kelurahan dan desa kepada FKUB Kabupaten/kota;
f. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

BAB IV
DEWAN PENASEHAT DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 4
Dewan Penasehat
(1) Yang dimaksud dengan Dewan Penasehat FKUB ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur, Bupati/Walikota;
(2) Fungsi Dewan Penasehat FKUB Provinsi Kab/Kota adalah memberdayakan FKUB;
(3) Dewan Penasehat FKUB Provinsi, Kab/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh gubernur, bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua adalah Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil Ketua adalah Kanwil Departemen Agama, Kepala Kantor Agama Kab/Kota
c. Sekretaris adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau dengan sebutan lainnya Provinsi, Kab/Kota.
d. Anggota adalah Pimpinan Instansi terkait.
Pasal 5
Kesekretariatan
(1) Dewan Penasehat FKUB dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan kegiatannya, menetapkan kesekretariatan FKUB;
(2) Kesekretariatan berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan administrasi dan keuangan FKUB Provinsi, Kab/Kota;
(3) Kesekretariatan FKUB bisa terdiri dari kepala kesekretariatan, staf keuangan dan administrasi, yang ditetapkan Dewan Penasehat FKUB;
(4) Ketentuan dan mekanisme kesekretariatan diatur berdasarkan keputusan Dewan Penasehat FKUB.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Struktur Organisasi
(1) FKUB merupakan sebuah forum/wadah yang dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi kepentingan umat beragama dan kerukunan umat beragama;
(2) FKUB Dalam menjalankan tugasnya difasilitasi sebagaimana pasal 5 ayat (2) dan (4).

Pasal 7
Kepengurusan
(1) Dalam menetapkan kepengurusan FKUB Provinsi, Kab/Kota dibentuk formatur berdasarkan keputusan musyawarah anggota;
(2) Pengurus FKUB Provinsi, Kab/Kota dipilih berdasarkan rapat pengurus/anggota;
(3) Pengurus FKUB sebagaimana disebutkan pada pasal 18 Anggaran Dasar terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris dan 1 (satu) orang bendahara yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
Pasal 8
Keanggotaan
(1) Anggota FKUB berasal dari pemuka-pemuka agama setempat;
(2) Anggota FKUB Provinsi, berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang dipilih berdasarkan musyawarah pemuka-pemuka agama setempat;
(3) Anggota FKUB Kabupaten/Kota, berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang dipilih berdasarkan musyawarah pemuka-pemuka agama setempat;
(4) Anggota FKUB Provinsi, Kab/Kota mempunyai hak dipilih dan memilih, sebagai pengurus FKUB Provinsi, Kab/Kota;
(5) Untuk menentukan jumlah anggota FKUB Provinsi, Kab/Kota maka masing-masing agama diwakili oleh 1 (satu) orang terlebih dahulu sehingga terdapat 6 (enam) orang mewakili 6 (enam) agama;
(6) Untuk menentukan kekurangan sehingga berjumlah 21 (dua puluh satu) untuk provinsi dan 17 (tujuh belas) untuk kab/kota ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat jo Anggaran Dasar FKUB Pasal 11 ayat (5).

BAB VI
TATA ADMINISTRASI DAN ATRIBUT

Pasal 9
Tata Administrasi
Tata administrasi umum dan keuangan FKUB dan Dewan Penasehat FKUB diatur oleh peraturan gubernur.
Pasal 10
Atribut
Desain Logo, lambang, bendera, kops surat, stempel, papan nama, sepanduk, dan bendera FKUB ditentukan secara nasional.

BAB VII
Pasal 11
PELAKSANA HARIAN

(1) Pelaksana Harian terdiri dari:
a. Ketua dan wakil ketua;
b. Sekretaris dan wakil sekretaris.
(2) Tugas Pelaksana Harian adalah:
a. Memimpin dan melaksanakan tugas sehari-hari;
b. Menyiapkan bahan-bahan musyawarah dan rapat-rapat;
c. Menyampaikan informasi kepada pemerintah dan umat secara timbal balik serta mengadakan kosultasi dan koordinasi dengan pemerintah dan umat;
d. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan anggota FKUB yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2).
(3) Tugas Unsur Pelaksana Harian adalah:
a. Ketua dan Wakil ketua memimpin kelancaran kegiatan sehari-hari, serta bertanggung jawab terhadap kinerja FKUB;
b. Sekretaris bertanggung jawab dalam bidang administrasi, dan mengkordinir serta mengarahkan keskretariatan, dan urusan operasional FKUB;
c. Sekretaris membantu tugas-tugas ketua dan wakil ketua FKUB;
d. Bendahara bertugas untuk mengelola keuangan dengan prinsip-prinsip keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
Pasal 12
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Rapat Kerja bertujuan antara lain:
· Menyusun program kerja tahunan;
· Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program tahun sebelumnya.
(2) Keputusan yang diambil FKUB melalui musyawarah dan mufakat, serta tidak melalui voting.
BAB IX
PENGELOLAAN PENDANAAN
Pasal 13
Pengelolaan dana Sumber lain yang sah, dapat dipergunakan untuk keperluan sebagai berikut:
a. Pemberdayaan Umat Beragama;
b. Bantuan Sosial/Bencana Alam;
c. Pendidikan;
d. Kesehatan;
e. Pembangunan Sektor Riil (Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan, dll);
f. Pengembangan Bantuan Nonformal/Usaha Kecil/Modal Kerja;
g. Dan Lain-Lain Dalam Rangka Ketahanan: Pangan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Bangsa Untuk Memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB IX
Pasal 14
ASET
(1) Aset Forum Kerukunan Umat Beragama yang diperoleh dari Pemerintah maupun pihak lain yang sah wajib dipelihara;
(2) Pemeliharaan kantor beserta inventaris kantor dibiayai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
BAB X
Pasal 16
PENUTUP
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditentukan oleh rapat pengurus/keanggotaan FKUB dan disahkan dalam rapat pleno;
(2) Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh rapat Pleno Rakornas FKUB pada tanggal …….. 2008, di..........



LEMBAR KERJA KOMISI A

ANGGARAN DASAR
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Kerukunan Umat Beragama disingkat FKUB.
Pasal 2
Kedudukan
(1) FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten dan kota
(2) FKUB dapat dibentuk di tingkat kecumatan dan kelurahan/desa untuk kepentingan dinamisasi kerukunan, tetapi tidak memiliki tugas formal sebagaimana FKUB tingkat provinsi, kabupaten/kota.
(3) Pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(4) FKUB provinsi dan FKUB kabupaten/kota memiliki hubungan yang bersifat kunsultatif.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas dan Tujuan
(1) Organisasi ini berasaskan Pancasila
(2) Organisasi ini bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.

BAB III
SIFAT DAN STATUS
Pasal 1
Sifat
(1) FKUB bersifat independent dan tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi social politik.
(2) FKUB tidak melakukan kegiatan operasional kecuali yang menyangkut dengan pelaksanaan tujuan dan tugasnya.
(3) FKUB bukan lembaga perwakilan.
(4) FKUB merupakan sebuah forum/wadah yang dibentuk untuk menampung seluruh aspirasi kepentingan umat beragama dan pemberdayaan umat.

Pasal 2
Status
Organisasi ini berstatus sebagai partner pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga dapat melakukan tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB III
TUGAS
(1) FKUB Provinsi mempunyai tugas:
f. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
g. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
h. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
i. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
(2) FKUB Kabupaten/Kota
g. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat.
h. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat.
i. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota.
j. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
k. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah yang diberikan oleh bupati/walikota.
l. memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.

BAB IV
KEANGGOTAAN

(1) Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
(2) Jumlah anggota FKUB provinsi paling bnyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3) Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

Tidak ada komentar: