Senin, 29 September 2008

Hubungan Kerja Forum Kerukunan Umat Bergama dengan Lembaga lain di Daerah

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah sebuah forum antar umat beragama yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. FKUB ini berkedudukan di provinsi dan di kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Forum ini merupakan forum yang independent. FKUB bersifat independent artinya baik lembaga FKUB maupun anggota-anggota FKUB tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik, bukan pegawai negeri aktif, bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, maupun Dewan Perwakilan Rakyat, bukan anggota militer aktif, bukan anggota polisi aktif, dan bukan pejabat pemerintah.
Posisi Dewan Penasehat FKUB berada di luar struktur organisasi FKUB. FKUB hanya mempunyai hubungan konsultatif dengan Dewan Penasehat FKUB. Pola hubungan FKUB dengan Dewan Penasehat FKUB merupakan dua struktur organisasi yang terpisah meskipun kedua lembaga FKUB dengan Dewan Penasehat FKUB mempunyai hubungan kemitraan (lihat Buku Tanya Jawab Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab III No. 18 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama).
Sebaiknya selalu diupayakan agar FKUB mandiri dari campur tangan Dewan Penasehat baik dalam aktifitas FKUB sehari-hari maupun dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan penting dalam FKUB.
FKUB dapat membina hubungan baik dengan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kebebasan beragama maupun organisasi masyarakat keagamaan lainnya.
Rakornas FKUB yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2008 telah menghasilkan sebuah rancangan mengenai hubungan kerja FKUB dengan Dewan Penasehat, Pemerintah Daerah, LSM, dan majelis agama di daerah tersebut. Beberapa rancangan itu khususnya mengenai hubungan Dewan Penasehat dengan FKUB menggambarkan hubungan kerja yang melebihi dari hubungan konsultative. Bila hubungan antara FKUB dengan Dewan Penasehat melebihi dari hubungan consultative dikawatirkan FKUB akan kehilangan independensinya dalam menentukan kehidupan beragama diwilayah tersebut dan agama dikawatirkan akan dijadikan komoditi politik.



RANCANGAN RUMUSAN KOMISI B
HUBUNGAN KERJA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
RAKOR FKUB SE INDONESIA, BANDUNG 6 S/D 8 AGUSTUS 2008



Pendahuluan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibemtuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdaayakan umet beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, FKUB bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat. Namun sekalipun demikian, FKUB hendaklah membangun jaringan hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga-lembaga terkait seperti dengan Dewan Penasehat, Pemuka-Pemuka Agama dan Organisasi Kemasyarakat Keagamaan dan Pemerintah Daerah setempat. Berkenaan dengan itu, maka perlu dirumuskan Pedoman Hubungan Kerja antara FKUB dengan lembaga-lembaga dimaksud yaitu sebagai berikut.


A. Hubungan Kerja dengan Dewan Penasehat
FKUB melakukan pertemuan berkala sedikitnya sekali dalam tiga bulan untuk bertukar informasi tentang langkah kebijakan yang diambil FKUB, demikian juga tentang pelaksanaan tugas Dewan Penasehat yaitu memberikan masukan kepada Kepala Daerah guna perumusan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dan memfasilitasi hubungan FKUB dengan instansi-instansi terkait.
FKUB dapat meminta bantuan Dewan Penasehat apabila FKUB mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan bulat melalui proses musyawarah mufakat selanjutnya.
Dewan Penasehat dapat mendorong terwujudnya keterpaduan di kalangan anggota FKUB sehingga diharapkan dapat terciptanya harmonisasi di kalangan anggotanya.
FKUB dapat meminta dukungan Dewan Penasehat atas kesepakatan rekomendasi yang diambil FKUB dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan permohonan pendirian rumah ibadah.
Dewan Penasehat dapat menyelenggarakan pertemuan segi tiga antara Dewan Penasehat, FKUB dan Pemerintah Daerah membahas dasar kebijakan pemerintah dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah, izin sementara penggunaan bukan bangunan rumah ibadat sebagai tempat ibadah paling lama 2 (dua) tahun.
Paling lambat Kepala Daerah dalam jangka waktu 90 hari memberikan respon terhadap permohonan izin pendirian rumah ibadah.
FKUB dapat mengundang Dewan Penasehat dan Kepala Daerah untuk dapat mengimplementasikan keseluruhan persyaratan pendirian rumah ibadah sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 13 dan 14 PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006.
Dewan Penasehat, diminta atau tidak diminta, dapat mengundang FKUB membahas suatru persoalan aktual di masyarakat yang dipandang dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
FKUB dapat mengajukan usulan permintaan alokasi anggaran APBD melalui Dewan Penasehat.
Dewan Penasehat FKUB mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan alokasi anggaran untuk kegiatan FKUB.
FKUB dapat mengundang Dewan Penasehat untuk membahas berbagai aspirasi umat beragama yang ditampung dan disalurkan oleh FKUB khususnya yang berkenaan dengan kebutuhan pelaksanaan hari raya bagi dua atau lebih agama yang bersamaan waktunya.
FKUB dapat mengundang para camat, kepala dinas terkait, kepala desa maupun lurah untuk membahas pelaksanaan tugas masing-masing baik dalam pendataan kependudukan umat beragama yang sahih maupun dalam tugas pemberian keterangan izin penggunaan bangunan bukan rumah ibadat sebagai tempat ibadah sementara.
FKUB dapat mengadakan pertemuan dengan instansi terkait berkenaan dengan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, kesadaran politik, hukum, budaya dan lain sebagainya.

B. Hubungan FKUB dengan Pemuka Agama/LSM Kerukunan
Membangun komunikasi dengan para pemuka agama dari seluruh komponen umat beragama baik yang sudah merasa terwakili atau belum terwakili dalam FKUB.
Menyelenggarakan pembahasan tentang topik-topik ajaran agama yang memiliki kesamaan istilah sehingga dapat dibangun semangat penghargaan terhadap semua agama yang dianut oleh masyarakat.
FKUB melakukan konsultasi secara berkala terhadap Pimpinan Majelis-Majelis Agama guna mmperoleh masukan maupun gagasan dalam upaya peningkatan kerukunan umat bergama.
Sebelum mengajukan usul penggantian antara waktu anggota yang berhalangan tetap maka sebaiknya dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Pimpinan Majelis Agama yang mengutus anggota yang bersangkutan.
Melakukan koordinasi dengan pengurus LSM Kerukunan Umat Beragama guna menyerap aspirasi mereka yang berkenaan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Pengurus LSM Kerukunan Umat Beragama dihimbau untuk mengadakan konsultasi dengan FKUB manakala memandang terdapat hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama.
LSM Kerukunan Umat Beragama secara terus menerus melakukan kegiatan pemeliharaan kerukunan umat beragama melalui kegiatan dialog, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sosialisasi berbagai ketentuan peraturan tentang kerukunan dan program pemberdayaan masyarakat.
Berkenaan dengan pemberian rekomendasi permohonan pendirian rumah ibadat sepenuhnya menjadi wewenang FKUB.
Apabila dipandang perlu dan sangat dibutuhkan, FKUB Kabupaten/Kota dapat menyarankan pembentukan FKUB Kecamatan sebagai perpanjangan tangan guna membantu melaksanakan tugas FKUB.
FKUB Kecamatan tidak berwenang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadat.
FKUB dapat memperluas wilayah jangkuan kegiatannya ke lapisan masyarakat terbawah, melalui kerjasama dengan seluruh pemuka masyarakat dan budaya setempat.
Memberdayakan masyarakat untuk mengatasi persoalan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan agar mereka memiliki ketahanan mental di dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan global.
Membangun partisipasi pemuka agama-agama secara bersama-sama untuk mengatasi berbagai problema ekonomi, pendidikan, politik, hukum dan sebagainya untuk mewujudkan kerukunan sosial.
Menggerakan partisipasi masyarakat untuk mengatasi berbagai dampak bencana alam, penyakit menular untuk menciptakan semangat kebersamaan di masyarakat tanpa membedakan asal usul dan latar belakang agama, budaya, aliran politik dan suku.
Mengikutsertakan partisipasi pemuka agama, majelis agama dan pemuda lintas agama dalam kegiatan-kegiatan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat seperti penanggulangan bencana alam, penanggulangan kemiskinan dan pelestarian lingkungan hidup.
Melaksanakan program wawasan kebangsaan dan cinta tanah air bagi masyarakat dalam memperkokoh kerukunan umat beragama.
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program pembangunan demokrasi khususnya yang berkenaan dengan penggunaan hak-hak politik secara matang.

C. Hubungan FKUB dengan Instansi Terkait
FKUB dapat meminta dukungan pihak instansi keamanan apabila terjadi gangguan ketertiban kehidupan umat beragama.
FKUB dapat meminta pihak terkait untuk menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Daerah sehingga dapat tergambar dengan jelas rencana lokasi-lokasi pendirian rumah ibadat.
FKUB dapat berkonsultasi kepada instansi penyelenggara pemilu/pilkada untuk dapat menjaga wibawa pemuka agama dalam keterlibatan dalam aktivitas politik.
FKUB hendaknya dapat menjaga sepenuhnya agar kedudukan dan pengurus/anggota FKUB tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk menjaga kenetralannya.
D. FKUB dan Peraturan Gubernur
Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur tata kinerja FKUB sepanjang tidak bertentangan dengan PBM No. 9 dan 9 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur mencakup: (a) keanggotaan Dewan Panasehat baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota (b) masa kerja satu periode kepengurusan (c) tata cara penggantian antar waktu baik karena behalangan tetap atau sebab lainnya (d) bendera (e) bentuk stempel (f) logo dan perangkat keorganisasian lainnya (g) tata cara pedoman penyiaran agama.
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu mengeluarkan Peraturan Kabupaten/Kota karena akan dapat membuat kesenjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

-------------****---------------

Tidak ada komentar: