Rabu, 17 Desember 2008

Catatan Perjalanan Dialog Antar Agama dan Sosialisasi PBM di Manokwari, Papua Barat

Catatan Perjalanan Dialog Antar Agama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri & Menteri Agama No 9 dan 8 Thn 2006 di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari
I. Sekilas Informasi Pemerintahan Daerah Papua Barat[i]

SEJARAH PEMERINTAHAN

Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri atas dasar UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Serta mendapat dukungan dari SK DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Setelah dipromulgasikan pada tanggal 1 Oktober 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, rencana pemekaran provinsimenjadi tiga ditolak warga papua di Jayapura dengan demonstrasi akbar pada tanggal 14 Oktober 1999. Sejak saat itu pemekaran provinsi ditangguhkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai UU Nomor 45 Tahun 1999.

Pada tahun 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang diwakili Tim 315. Pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan berdasarkan Inpres Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Januari 2003. Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi provinsi definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat tekanan keras dari induknya Provinsi Papua, hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil. Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi Irian Jaya Barat. Namun Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui keberadaannya.

Setelah itu, Provinsi Irian Jaya terus diperlengkapi sistem pemerintahannya, walaupun di sisi lain payung hukumnya telah dibatalkan. Setelah memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan, anggaran, anggota DPRD, akhirnya Provinsi Irian Jaya Barat menjadi penuh ketika memiliki gurbernur dan wakil gurbernur definitif Abraham O. Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada tanggal 24 Juli 2006. Sejak saat itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak UU Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan, dan pertentangan sengit selama 3 tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan berakhir dan Provinsi Irian Jaya Barat mulai membangun dirinya secara sah.


Dan sejak tanggal 18-04-2007 berubah nama menjadi Provinsi Papua Barat, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2007.
Informasi Umum Provinsi Papua Barat
Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi (Brigjen Marinir Purn.) beragama Katolik dan Wakil Gurbernur Drs. Rahimin Katjong, M.Ed beragama Islam.
Wilayah Pemerintahan:
Provinsi Papua Barat beribukota di Kabupaten Manokwari. Secara administratif, Provinsi Papua Barat terdiri dari 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kotamadya, yaitu Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, dan Kotamadya Sorong. Terdiri dari 124 Kecamatan, 48 Kelurahan, dan 1173 Kampung.
Agama:
Penduduk Provinsi Papua Barat memeluk agama yang berbeda-beda, namun kerukunan hidup beragama dapat terjaga dengan baik, hal ini terlihat dari tumbuhnya fasilitas peribadatan bagi semua pemeluk agama dan bertambahnya rohaniawan dari masing-masing agama. Data Tahun 2006 menunjukkan bahwa prosentase terbesar pemeluk agama adalah Kristen Protestan (50,70%), kemudian Islam (41,27%), Kristen Katolik (7,70%), Hindu (0,12%), Budha (0,08%) dan Konghucu (0,01%). Pada Provinsi Papua Barat terdapat Kabupaten yang mendapat julukan Kota Injil yaitu Kabupaten Manokwari dimana pertama kali Injil datang ke Tanah Papua di Pulau Mansinam yang merupakan wilayah Kabupaten Manokwari.

II. Proses Dialog
a. Dialog dengan Pemerintah Daerah Papua Barat
Problem utama yang dirasakan oleh Pemerintah Daerah Papua adalah:
o Kurang tersedianya Sumber Daya Manusia yang trampil, ahli dan professional. Sehingga ketika dana-dana APBN untuk program pembangunan dan pengembangan Otonomi Khusus atau disingkat dengan Otsus begitu besar mengalir ke Papua Barat tidak didukung dengan ketersediaan tenaga-tenaga yang ahli dan professional. Dikawatirkan proses pembangunan itu tidak akan optimal.
o Prasarana dan sarana yang memadai untuk proses pembangunan Papua barat.
o Infrastruktur seperti bandara udara, pelabuhan, jembatan, dan jalan sampai ke pemukiman penduduk yang tidak memadai.
o Kurangnya alat transportasi laut, udara, dan darat tidak mencangkau sampai ke pemukiman penduduk yang di pelosok-pelosok.
o Rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat tidak mencukupi. Banyak penduduk yang tinggal di pelosok-pelosok sakit cukup parah tidak bisa mendapatkan pelayanan pengobatan dikarenakan tidak ada transportasi yang memadai, tenaga medis yang professional dan cukup untuk mengunjungi pasien.
o Perlu perluasan investasi di Papua Barat.

b. Dialog dengan tokoh-tokoh agama di Papua Barat (FKUB Provinsi Papua Barat)
* Anggota FKUB baik di kabupaten/kota maupun provinsi mengalami kesulitan dalam mencairkan dana operasional anggota FKUB dalam menjalankan tugasnya. Kesulitan yang sering dihadapi oleh anggota FKUB adalah birokrasi yang berbelit-belit, alasan anggaran operasional FKUB di pemda yang tidak mencukupi, dan banyak lagi alasan yang selalu dikemukakan sehingga mempersulit anggota FKUB untuk melaksanakan tugasnya.
* Jarak antara kecamatan dalam wilayah kabupaten/kota yang berjarak cukup jauh, jarak antara kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya yang tidak dapat ditempuh dengan jalan darat. Lalu lintas antar kabupaten/kota hanya bisa ditempuh dengan pesawat udara dan harga tiket pesawat yang sangat tinggi. Kesulitan mengenai jarak tempuh antara wilayah yang satu dengan wilayah lainnya mempengaruhi biaya operational untuk transportasi yang cukup tinggi.

III. Kesimpulan
Dengan ditetapkannya Kota Manokwari sebagai kota injil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, di beberapa wilayah di Jawa dan wilayah-wilayah lainnya ada sedikit gejolak dan rumor bahwa Kota Manokwari telah mengeluarkan Raperda yang bertentangan dengan PBM No. 9 & 8 Tahun 2008. Isi dari Raperda tersebut bahwa bila umat Islam akan membangun Mesjid tidak boleh jarak 500 m2 dari Gereja sedangkan setiap beberapa meter ada Gereja. Bila Mesjid akan dibangun, pengeras suara di Mesjid tidak diperbolehkan keluar atau azan magrib tidak boleh terdengar di sekitar Mesjid. Azan Magrib hanya boleh didengar di dalam mesjid saja.
Ternyata rumor tentang Raperda itu tidak benar. Hubungan antar agama sangat baik dan harmonis khususnya hubungan antara agama Islam dan Kristen. Ada alas an yang kuat yang melandasi ditetapkannya Kota Manokwari sebagai kota injil tetapi bukan berarti agama lain yang tidak menggunakan injil sebagai kitap sucinya tidak dilarang tinggal dan beribadat di sana.
Dari beberapa permasalahan yang dikemukakan tersebut telah disepakati bahwa:

1. Untuk memenuhi kebutuhan SDM yang handal dan professional serta memenuhi kebutuhan pertanian maka akan dibuka program pengiriman SDM sesuai dengan kebutuhan serta dibukanya program transmigrasi. Untuk membuka program transmigrasi sebaiknya transmigran yang akan dikirim adalah transmigran yang mempunyai keahlian khusus dan yang bersedia untuk dikirim.

2. Untuk pencairan dana operational FKUB, akan disalurkan melalui Kanwil Depag dan Kandepag. Dana operational anggota FKUB akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anggota sesuai dengan tujuan tugasnya.

3. Perlu pengklarifikasian rumor-rumor yang berkembang mengenai perlakuan diskriminasi yang diduga telah dilakukan oleh Pemda Manokwari. Rumor yang tidak benar ini telah memicu perpecahan antar agama.

Banyak potensi-potensi alam di Papua Barat yang belum diolah dan disentuh. Bila ada investor yang bersedia menanamkan modalnya di Papua Barat dan bekerjasama dengan Pemda Papua Barat maka Papua Barat akan merupakan wilayah yang kaya dan diharapkan masyarakat Papua Barat dapat sejahtera.

[i] Website resimi pemerintah daerah Papua Barat, www.papuabaratprov.go.id

Tidak ada komentar: