PENDIDIKAN TOLERANSI DAN TRILOGI BANGSA
-Vera Wenny Soemarwi-
1. Pendahuluan
Mengapa terjadi kasus pelanggaran dalam pemilu legislative yang lalu, entah dalam bentuk berkampanye dengan membawa anak-anak dibawah umur untuk terlibat dalam kampanye yang cenderung anarkis; kecurangan-kecurangan dalam masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT); atau ketidaksiapan dari para caleg dan petinggi-petinggi partai politik dalam menerima kekalahan; sehingga cenderung berakibat pada pertikaian antara kelompok-lelompok pendukung partai politik?
Faktor-faktor apa sajakah yang de facto telah menumbuhkan sikap-sikap intoleransi dan kecenderungan mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi pada kehidupan masyarakat kita dewasa ini? Inkonsistensi antara penetapan dan pelaksanaan kebijakan oleh para penyelenggara negara; menurunnya nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan perdamaian pada sistem manajemen pengaturan hidup bersama masyarakat dan negara; meningkatnya nilai-nilai matrialisme, konsumerisme dan tindakan-tindakan pembiaran terhadap perbuatan anarkisme atas nama kebenaran mutlak dari suatu aliran agama, serta lemahnya konsep dan sistem pendidikan pada anak usia dini, remaja dan kaum muda, bisa jadi merupakan faktor-faktor penyebab merosotnya nilai-nilai toleransi, keadilan dan demokrasi dalam masyarakat kita dewasa ini.
Pembiaran dan pelanggengan sikap-sikap tersebut di atas telah mengancam keutuhan NKRI. Gerakan reformasi yang dicanangkan oleh bangsa Indonesia pada tahun 1998 telah menetapkan agenda reformasi untuk eksekutif, yudikatif dan legislative lakukan dalam rangka pencapaian tujuan reformasi bangsa dan mengatasi berbagai krisis yang melanda bangsa ini. Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, keluarga yang merupakan sel terkecil dari komponen bangsa ini, mempunyai tugas yang sangat sentral dan penting dalam mempersiapkan generasi muda bangsa yang tangguh dan mempunyai sikap religiousitas yang sehat serta wawasan dan ilmu pengetahuan yang baik sebagai modal untuk membangun bangsa Indonesia.
Materi pendidikan yang komprehensif dan berbasis keluarga akan menciptakan sumber daya manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernitas. Dengan penciptaan sumber daya manusia yang tangguh itu melalui pendidikan dalam keluarga, keluarga telah berpartisipasi dalam melaksanakan trilogi bangsa (Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika), serta berpartisipasi pula dalam proses demokratisasi, guna menciptakan kedamaian dan kerukunan di Indonesia.
Kamis, 16 April 2009
Rabu, 08 April 2009
Catatan Evaluatif Perjalanan FKUB dan Penerapan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006
“Dialog Yang Berkeadilan dan Kesejajaran Mencapai Kerukunan Sejati”
Dalam Kontek Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika
“Vera Wenny Soemarwi”
I. Pendahuluan
Upaya-upaya untuk mewujudkan kerukunan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan upaya-upaya perwujudan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi. Tanpa upaya-upaya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi dalam system ketatanegaraan kita, niscaya kerukunan akan terus menerus terusik di Republik Indonesia ini. Perwujudan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi harus selalu diupayakan oleh seluruh elemen negara. Negara merupakan salah satu promotor kerukunan dan aktor kunci sebagai agen kerukunan di Republik Indonesia. Salah satu elemen negara yaitu pemerintah sangat berperan penting dalam mengupayakan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi demi terwujudnya kerukunan melalui kebijakan-kebijakannya, pembentukan peraturan perundang-undangan, pengimplementasian setiap peraturan perundang-undangan dan kegiatan kepemerintahan yang mempromosikan dan mendukung kerukunan bangsa. Perlu ketegasan dan kesatuan sikap serta niat atau political will dari pemerintah untuk mendukung kerukunan dengan berbagai kebijakan, peraturan perundang-undangan dan mengerahkan segala upayanya untuk melaksanakan segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung kerukunan. Beberapa peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan pemerintah yang telah dilakukan dan perlu dioptimalkan dalam mengupayakan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi yang mendukung kerukunan diantaranya adalah amandemen UUD 1945, UU HAM, UU Hak-Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Budaya, dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan forum-forum dialog lainnya, serta kegiatan kemanusiaan lintas agama. Sedangkan kebijakan dan tindakan pemerintah yang perlu diperhatikan lebih besar dan perjuangan lebih kuat dalam mengupayakan kebenaran, keadilan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran hak-hak sipil masyarakat, politik, ekonomi, budaya dan HAM.
Sedangkan elemen bangsa lainnya seperti civil socity termasuk didalamnya adalah majelis agama, pemuka agama dan umat beriman/masyarakat juga mempunyai peran penting dalam mengupayakan dan mewujudkan kerukunan bangsa. Salah satu tindakan yang dapat diupayakan oleh civil society adalah mewujudkan dialog yang otentik antar umat beriman. Dialog yang otentik antar umat beriman adalah dialog yang mengakui kesejajaran iman dan hak-hak asasi individu dengan kesadaran total dan sikap terbuka untuk mengakui kebenaran sikap-sikap religiositas yang terlibat dalam dialog, bersikap adil terhadap antar dan inter umat beriman, selalu mengupayakan perdamaian dalam dialog dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Tanggung jawab civil society lainnya dalam menciptakan kerukunan bangsa ini dapat pula diwujudkan dengan penguatan iman para pengikut-pengikutnya (relasi internal diperkuat) dengan memberikan pemahaman sikap-sikap yang inklusif serta dukungan kebijakan-kebijakan pemuka agama yang mempromosikan dan mencerminkan ajaran yang inklusif dan mengedepankan hubungan antar iman yang harmonis.
Kesadaran akan pentingnya dialog untuk menyatukan pemahaman tentang iman, kesadaran bersama dan meningkatkan pemahaman sikap religiositas antar umat beriman dan upaya-upaya untuk menangkal meruncingnya perbedaan antar iman yang dapat memicu konflik sudah dirasakan oleh pemerintah, majelis agama/pemuka agama dan umat beriman/masyarakat. Perwujudan kesadaran bersama antara pemerintah, majelis agama/pemuka agama dan umat beriman/masyarakat akan pentingnya dialog dikongkritkan dengan sebuah tindakan affirmatif untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tindakan affirmatif dari pemerintah, majelis agama dan umat beriman dalam membentuk FKUB ini perlu diapresiasi sebagai sebuah langkah positif dalam mengupayakan kerukunan nasional. Di beberapa tempat yang pemuka-pemuka agamanya sudah mempunyai hubungan yang akrab dan kerap mengadakan saling kunjungan silahturahmi, FKUB sudah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator bagi terbangunnya niat untuk meningkatkan kebersamaan dan kerukunan. Tetapi di tempat-tempat lain di Indonesia yang hubungan antar agamanya kurang harmonis, FKUB perlu dilakukan penyempurnaan agar tujuan ideal pembentukannya dapat terwujud. Melalui proses forum diskusi nasional, rapat kerja FKUB se-Indonesia yang diselenggarakan di Bandung, dialog dengan anggota FKUB di 15 provinsi, saya berkesimpulan bahwa beberapa problem yang dihadapi oleh FKUB meskipun beragam tapi saya optimis bahwa problem tersebut dapat diatasi, untuk itu saya menawarkan untuk memberikan beberapa solusi perbaikan kelembagaan dan keanggotaan FKUB. Problem yang dihadapi oleh FKUB diantaranya adalah belum dibentuknya petunjuk teknis pelaksana kerja dan tata tertib FKUB, terlalu melekat erat FKUB kepada pemerintah daerah dan kurang dipahaminya prinsip-prinsip kerja anggota FKUB yang non-partisan, independent, otonom dan mandiri.
Dalam Kontek Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika
“Vera Wenny Soemarwi”
I. Pendahuluan
Upaya-upaya untuk mewujudkan kerukunan tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan upaya-upaya perwujudan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi. Tanpa upaya-upaya untuk mewujudkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi dalam system ketatanegaraan kita, niscaya kerukunan akan terus menerus terusik di Republik Indonesia ini. Perwujudan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi harus selalu diupayakan oleh seluruh elemen negara. Negara merupakan salah satu promotor kerukunan dan aktor kunci sebagai agen kerukunan di Republik Indonesia. Salah satu elemen negara yaitu pemerintah sangat berperan penting dalam mengupayakan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi demi terwujudnya kerukunan melalui kebijakan-kebijakannya, pembentukan peraturan perundang-undangan, pengimplementasian setiap peraturan perundang-undangan dan kegiatan kepemerintahan yang mempromosikan dan mendukung kerukunan bangsa. Perlu ketegasan dan kesatuan sikap serta niat atau political will dari pemerintah untuk mendukung kerukunan dengan berbagai kebijakan, peraturan perundang-undangan dan mengerahkan segala upayanya untuk melaksanakan segala kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mendukung kerukunan. Beberapa peraturan perundang-undangan, kebijakan dan tindakan pemerintah yang telah dilakukan dan perlu dioptimalkan dalam mengupayakan nilai-nilai kebenaran, keadilan, perdamaian dan demokrasi yang mendukung kerukunan diantaranya adalah amandemen UUD 1945, UU HAM, UU Hak-Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Budaya, dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006, pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan forum-forum dialog lainnya, serta kegiatan kemanusiaan lintas agama. Sedangkan kebijakan dan tindakan pemerintah yang perlu diperhatikan lebih besar dan perjuangan lebih kuat dalam mengupayakan kebenaran, keadilan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus pelanggaran hak-hak sipil masyarakat, politik, ekonomi, budaya dan HAM.
Sedangkan elemen bangsa lainnya seperti civil socity termasuk didalamnya adalah majelis agama, pemuka agama dan umat beriman/masyarakat juga mempunyai peran penting dalam mengupayakan dan mewujudkan kerukunan bangsa. Salah satu tindakan yang dapat diupayakan oleh civil society adalah mewujudkan dialog yang otentik antar umat beriman. Dialog yang otentik antar umat beriman adalah dialog yang mengakui kesejajaran iman dan hak-hak asasi individu dengan kesadaran total dan sikap terbuka untuk mengakui kebenaran sikap-sikap religiositas yang terlibat dalam dialog, bersikap adil terhadap antar dan inter umat beriman, selalu mengupayakan perdamaian dalam dialog dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Tanggung jawab civil society lainnya dalam menciptakan kerukunan bangsa ini dapat pula diwujudkan dengan penguatan iman para pengikut-pengikutnya (relasi internal diperkuat) dengan memberikan pemahaman sikap-sikap yang inklusif serta dukungan kebijakan-kebijakan pemuka agama yang mempromosikan dan mencerminkan ajaran yang inklusif dan mengedepankan hubungan antar iman yang harmonis.
Kesadaran akan pentingnya dialog untuk menyatukan pemahaman tentang iman, kesadaran bersama dan meningkatkan pemahaman sikap religiositas antar umat beriman dan upaya-upaya untuk menangkal meruncingnya perbedaan antar iman yang dapat memicu konflik sudah dirasakan oleh pemerintah, majelis agama/pemuka agama dan umat beriman/masyarakat. Perwujudan kesadaran bersama antara pemerintah, majelis agama/pemuka agama dan umat beriman/masyarakat akan pentingnya dialog dikongkritkan dengan sebuah tindakan affirmatif untuk membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tindakan affirmatif dari pemerintah, majelis agama dan umat beriman dalam membentuk FKUB ini perlu diapresiasi sebagai sebuah langkah positif dalam mengupayakan kerukunan nasional. Di beberapa tempat yang pemuka-pemuka agamanya sudah mempunyai hubungan yang akrab dan kerap mengadakan saling kunjungan silahturahmi, FKUB sudah dapat menjalankan fungsinya sebagai fasilitator bagi terbangunnya niat untuk meningkatkan kebersamaan dan kerukunan. Tetapi di tempat-tempat lain di Indonesia yang hubungan antar agamanya kurang harmonis, FKUB perlu dilakukan penyempurnaan agar tujuan ideal pembentukannya dapat terwujud. Melalui proses forum diskusi nasional, rapat kerja FKUB se-Indonesia yang diselenggarakan di Bandung, dialog dengan anggota FKUB di 15 provinsi, saya berkesimpulan bahwa beberapa problem yang dihadapi oleh FKUB meskipun beragam tapi saya optimis bahwa problem tersebut dapat diatasi, untuk itu saya menawarkan untuk memberikan beberapa solusi perbaikan kelembagaan dan keanggotaan FKUB. Problem yang dihadapi oleh FKUB diantaranya adalah belum dibentuknya petunjuk teknis pelaksana kerja dan tata tertib FKUB, terlalu melekat erat FKUB kepada pemerintah daerah dan kurang dipahaminya prinsip-prinsip kerja anggota FKUB yang non-partisan, independent, otonom dan mandiri.
Rabu, 17 Desember 2008
Peran Gereja Katolik Dalam Penanggulangan Kemiskinan
Indonesian Catholic
Partner in eradicating povertyVera Wenny Soemarwi
1. Introduction
Right after the Independence war and after the proclamation of the Republic of Indonesia, the Indonesian Catholics, from December 7 -12, 1949 held the first national meeting in Yogyakarta, the capital city of the new republic. In this first national meeting, known as Kongress Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) – All Indonesian Catholics Congress, there was a strong awareness that after the termination of the Dutch colony, our new common enemy was poverty.
In many ways the Catholics tried to struggle against poverty in every kind of forms. Since the beginning, in every hart of a believer has been planted a vocation that helping those who are in need is a worship; it is called social worship. Helping the poor is an expression of loving Jesus Christ, who loved the poor in such a way that He identified Himself with the poor, the least, as said “‘I tell you the truth, whatever you did for one of the least of these brothers of mine, you did for me” (Matthew 25:40).
Going to church and praying are expressions of faith but helping those who are in need, regardless their religious and ethnic back ground, is an actualization of faith; both are complementary.
2. The Option for the Poor
The Roman Catholic involvement especially in Indonesia in spirit of option to the poor based on at belief in God that all lives of Jesus is devoted to impecunious and maltreated people.
So that you could share your bread for starving one who and bring to your home the poor that has no house and if you see naked people, so that you give him/her clothes and not hide out to your brother by it self. (Isaiah 58:7)
Jesus answered: "If you want to be perfect, go, sell all your possessions and give to the poor, and you will have treasure in Heaven. Then come, follow Me." (Matthew 19:21)
As it is written: "He has scattered abroad his gift to the poor; his righteousness endures forever." (Corinthian 9:9)
Partner in eradicating povertyVera Wenny Soemarwi
1. Introduction
Right after the Independence war and after the proclamation of the Republic of Indonesia, the Indonesian Catholics, from December 7 -12, 1949 held the first national meeting in Yogyakarta, the capital city of the new republic. In this first national meeting, known as Kongress Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) – All Indonesian Catholics Congress, there was a strong awareness that after the termination of the Dutch colony, our new common enemy was poverty.
In many ways the Catholics tried to struggle against poverty in every kind of forms. Since the beginning, in every hart of a believer has been planted a vocation that helping those who are in need is a worship; it is called social worship. Helping the poor is an expression of loving Jesus Christ, who loved the poor in such a way that He identified Himself with the poor, the least, as said “‘I tell you the truth, whatever you did for one of the least of these brothers of mine, you did for me” (Matthew 25:40).
Going to church and praying are expressions of faith but helping those who are in need, regardless their religious and ethnic back ground, is an actualization of faith; both are complementary.
2. The Option for the Poor
The Roman Catholic involvement especially in Indonesia in spirit of option to the poor based on at belief in God that all lives of Jesus is devoted to impecunious and maltreated people.
So that you could share your bread for starving one who and bring to your home the poor that has no house and if you see naked people, so that you give him/her clothes and not hide out to your brother by it self. (Isaiah 58:7)
Jesus answered: "If you want to be perfect, go, sell all your possessions and give to the poor, and you will have treasure in Heaven. Then come, follow Me." (Matthew 19:21)
As it is written: "He has scattered abroad his gift to the poor; his righteousness endures forever." (Corinthian 9:9)
The Role of Indonesian Catholic in Eradicating Poverty
Indonesian Catholic
Partner in eradicating povertyVera Wenny Soemarwi
1. Introduction
Right after the Independence war and after the proclamation of the Republic of Indonesia, the Indonesian Catholics, from December 7 -12, 1949 held the first national meeting in Yogyakarta, the capital city of the new republic. In this first national meeting, known as Kongress Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) – All Indonesian Catholics Congress, there was a strong awareness that after the termination of the Dutch colony, our new common enemy was poverty.
In many ways the Catholics tried to struggle against poverty in every kind of forms. Since the beginning, in every hart of a believer has been planted a vocation that helping those who are in need is a worship; it is called social worship. Helping the poor is an expression of loving Jesus Christ, who loved the poor in such a way that He identified Himself with the poor, the least, as said “‘I tell you the truth, whatever you did for one of the least of these brothers of mine, you did for me” (Matthew 25:40).
Going to church and praying are expressions of faith but helping those who are in need, regardless their religious and ethnic back ground, is an actualization of faith; both are complementary.
2. The Option for the Poor
The Roman Catholic involvement especially in Indonesia in spirit of option to the poor based on at belief in God that all lives of Jesus is devoted to impecunious and maltreated people.
So that you could share your bread for starving one who and bring to your home the poor that has no house and if you see naked people, so that you give him/her clothes and not hide out to your brother by it self. (Isaiah 58:7)
Jesus answered: "If you want to be perfect, go, sell all your possessions and give to the poor, and you will have treasure in Heaven. Then come, follow Me." (Matthew 19:21)
As it is written: "He has scattered abroad his gift to the poor; his righteousness endures forever." (Corinthian 9:9)
Partner in eradicating povertyVera Wenny Soemarwi
1. Introduction
Right after the Independence war and after the proclamation of the Republic of Indonesia, the Indonesian Catholics, from December 7 -12, 1949 held the first national meeting in Yogyakarta, the capital city of the new republic. In this first national meeting, known as Kongress Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) – All Indonesian Catholics Congress, there was a strong awareness that after the termination of the Dutch colony, our new common enemy was poverty.
In many ways the Catholics tried to struggle against poverty in every kind of forms. Since the beginning, in every hart of a believer has been planted a vocation that helping those who are in need is a worship; it is called social worship. Helping the poor is an expression of loving Jesus Christ, who loved the poor in such a way that He identified Himself with the poor, the least, as said “‘I tell you the truth, whatever you did for one of the least of these brothers of mine, you did for me” (Matthew 25:40).
Going to church and praying are expressions of faith but helping those who are in need, regardless their religious and ethnic back ground, is an actualization of faith; both are complementary.
2. The Option for the Poor
The Roman Catholic involvement especially in Indonesia in spirit of option to the poor based on at belief in God that all lives of Jesus is devoted to impecunious and maltreated people.
So that you could share your bread for starving one who and bring to your home the poor that has no house and if you see naked people, so that you give him/her clothes and not hide out to your brother by it self. (Isaiah 58:7)
Jesus answered: "If you want to be perfect, go, sell all your possessions and give to the poor, and you will have treasure in Heaven. Then come, follow Me." (Matthew 19:21)
As it is written: "He has scattered abroad his gift to the poor; his righteousness endures forever." (Corinthian 9:9)
Catatan Perjalanan Dialog Antar Agama dan Sosialisasi PBM di Manokwari, Papua Barat
Catatan Perjalanan Dialog Antar Agama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri & Menteri Agama No 9 dan 8 Thn 2006 di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari
I. Sekilas Informasi Pemerintahan Daerah Papua Barat[i]
SEJARAH PEMERINTAHAN
Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri atas dasar UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Serta mendapat dukungan dari SK DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Setelah dipromulgasikan pada tanggal 1 Oktober 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, rencana pemekaran provinsimenjadi tiga ditolak warga papua di Jayapura dengan demonstrasi akbar pada tanggal 14 Oktober 1999. Sejak saat itu pemekaran provinsi ditangguhkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai UU Nomor 45 Tahun 1999.
Pada tahun 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang diwakili Tim 315. Pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan berdasarkan Inpres Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Januari 2003. Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi provinsi definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat tekanan keras dari induknya Provinsi Papua, hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil. Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi Irian Jaya Barat. Namun Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui keberadaannya.
Setelah itu, Provinsi Irian Jaya terus diperlengkapi sistem pemerintahannya, walaupun di sisi lain payung hukumnya telah dibatalkan. Setelah memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan, anggaran, anggota DPRD, akhirnya Provinsi Irian Jaya Barat menjadi penuh ketika memiliki gurbernur dan wakil gurbernur definitif Abraham O. Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada tanggal 24 Juli 2006. Sejak saat itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak UU Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan, dan pertentangan sengit selama 3 tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan berakhir dan Provinsi Irian Jaya Barat mulai membangun dirinya secara sah.
I. Sekilas Informasi Pemerintahan Daerah Papua Barat[i]
SEJARAH PEMERINTAHAN
Provinsi Papua Barat awalnya bernama Irian Jaya Barat, berdiri atas dasar UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Serta mendapat dukungan dari SK DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 10 Tahun 1999 tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi tiga provinsi. Setelah dipromulgasikan pada tanggal 1 Oktober 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, rencana pemekaran provinsimenjadi tiga ditolak warga papua di Jayapura dengan demonstrasi akbar pada tanggal 14 Oktober 1999. Sejak saat itu pemekaran provinsi ditangguhkan, sementara pemekaran kabupaten tetap dilaksanakan sesuai UU Nomor 45 Tahun 1999.
Pada tahun 2002, atas permintaan masyarakat Irian Jaya Barat yang diwakili Tim 315. Pemekaran Irian Jaya Barat kembali diaktifkan berdasarkan Inpres Nomor I Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 27 Januari 2003. Sejak saat itu, Provinsi Irian Jaya Barat perlahan membentuk dirinya menjadi provinsi definitif. Dalam perjalanannya, Provinsi Irian Jaya Barat mendapat tekanan keras dari induknya Provinsi Papua, hingga ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil. Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 yang menjadi payung hukum Provinsi Irian Jaya Barat. Namun Provinsi Irian Jaya Barat tetap diakui keberadaannya.
Setelah itu, Provinsi Irian Jaya terus diperlengkapi sistem pemerintahannya, walaupun di sisi lain payung hukumnya telah dibatalkan. Setelah memiliki wilayah yang jelas, penduduk, aparatur pemerintahan, anggaran, anggota DPRD, akhirnya Provinsi Irian Jaya Barat menjadi penuh ketika memiliki gurbernur dan wakil gurbernur definitif Abraham O. Atururi dan Drs. Rahimin Katjong, M.Ed yang dilantik pada tanggal 24 Juli 2006. Sejak saat itu, pertentangan selama lebih dari 6 tahun sejak UU Nomor 45 Tahun 1999 dikumandangkan, dan pertentangan sengit selama 3 tahun sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2003 dikeluarkan berakhir dan Provinsi Irian Jaya Barat mulai membangun dirinya secara sah.
Keterlibatan Perempuan Indonesia Dalam Politik NKRI
Keterlibatan Perempuan Indonesia Dalam Politik NKRIVera Wenny Soemarwi
I. Pendahuluan
Dewasa ini, realitas sosial, budaya, dan agama bangsa Indonesia sangat mempengaruhi sistem politik kita sehingga menghambat perempuan dalam beraktifitas di bidang sosial politik yang lebih luas. Ajaran agama yang sering digunakan untuk mendukung pembatasan-pembatasan hak-hak perempuan telah digunakan oleh sebagian besar partai politik agar perempuan tidak dapat memperjuangkan hak-hak sipil dan politiknya secara optimal. Peluang yang diberikan kepada perempuan cenderung hanya di bidang domestik atau sektor-sektor informal saja. Ajaran-ajaran agama tertentu ini yang terkadang tanpa disadari telah melandasi terbentuknya tindakan diskriminatif yang diterima oleh perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan ini dilakukan secara struktural, kultural dan sistematis. Maka upaya-upaya untuk memperkuat posisi tawar perempuan ini harus diperjuangkan baik melalui peraturan perundang-undangannya dan didukung dengan perubahan dalam sistem perekrutan dan pengkaderan di partai politik.
Konstitusi memberikan perlindungan kepada setiap orang khususnya perempuan terhadap perlakuan diskriminatif yang diatur dalam pasal 28 I ayat (2) “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bila negara konsisten dalam menjamin hak-hak konstitusi setiap warga negaranya, maka negara akan memperkecil segala kemungkinan tindakan diskriminatif terhadap perempuan baik secara struktural, kultural dan sistematis. Jaminan hak-hak konstitusi ini dapat diberikan dengan mengubah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, segala peraturan internal partai politik seperti AD/ART partai politik yang tidak mendukung keterlibatan perempuan dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya serta membangun sistem perlindungan yang menyeluruh terhadap perempuan.
Lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, perempuan yang terlibat sebagai pengurus partai politik, dalam eksekutif, serta duduk di kursi DPR-RI dan DPRD, relatif sangat sedikit. Padahal partai politik merupakan salah satu penghubung antara warga negara dengan negara. DPR-RI adalah lembaga legislatif yang menentukan arah kebijakan negara serta merumuskan peraturan perundang-undangan. Sehingga aspirasi perempuan tidak tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan dan produk perundang-undangan yang dihasilkan dalam DPR-RI. Realitas ini merupakan sebuah tindakan sistematis yang dilakukan oleh partai politik dalam menghambat keterlibatan perempuan dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya.
I. Pendahuluan
Dewasa ini, realitas sosial, budaya, dan agama bangsa Indonesia sangat mempengaruhi sistem politik kita sehingga menghambat perempuan dalam beraktifitas di bidang sosial politik yang lebih luas. Ajaran agama yang sering digunakan untuk mendukung pembatasan-pembatasan hak-hak perempuan telah digunakan oleh sebagian besar partai politik agar perempuan tidak dapat memperjuangkan hak-hak sipil dan politiknya secara optimal. Peluang yang diberikan kepada perempuan cenderung hanya di bidang domestik atau sektor-sektor informal saja. Ajaran-ajaran agama tertentu ini yang terkadang tanpa disadari telah melandasi terbentuknya tindakan diskriminatif yang diterima oleh perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan ini dilakukan secara struktural, kultural dan sistematis. Maka upaya-upaya untuk memperkuat posisi tawar perempuan ini harus diperjuangkan baik melalui peraturan perundang-undangannya dan didukung dengan perubahan dalam sistem perekrutan dan pengkaderan di partai politik.
Konstitusi memberikan perlindungan kepada setiap orang khususnya perempuan terhadap perlakuan diskriminatif yang diatur dalam pasal 28 I ayat (2) “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bila negara konsisten dalam menjamin hak-hak konstitusi setiap warga negaranya, maka negara akan memperkecil segala kemungkinan tindakan diskriminatif terhadap perempuan baik secara struktural, kultural dan sistematis. Jaminan hak-hak konstitusi ini dapat diberikan dengan mengubah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, segala peraturan internal partai politik seperti AD/ART partai politik yang tidak mendukung keterlibatan perempuan dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya serta membangun sistem perlindungan yang menyeluruh terhadap perempuan.
Lebih dari setengah jumlah penduduk Indonesia adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, perempuan yang terlibat sebagai pengurus partai politik, dalam eksekutif, serta duduk di kursi DPR-RI dan DPRD, relatif sangat sedikit. Padahal partai politik merupakan salah satu penghubung antara warga negara dengan negara. DPR-RI adalah lembaga legislatif yang menentukan arah kebijakan negara serta merumuskan peraturan perundang-undangan. Sehingga aspirasi perempuan tidak tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan dan produk perundang-undangan yang dihasilkan dalam DPR-RI. Realitas ini merupakan sebuah tindakan sistematis yang dilakukan oleh partai politik dalam menghambat keterlibatan perempuan dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politiknya.
Senin, 29 September 2008
Peran Aktif Warga dan Pemerintah untuk Mengelola Konflik Yang Belum Diatur Dalam UU No. 24/2007 ttg Bencana Sosial
KERAWANAN DAN KONFLIK SOSIAL
dan PERAN ORGANISASI MASYARAKAT
Tinjauan Umum UU No. 24/2007 tentang Bencana Sosial
Definisi Bencana
Di dalam UU No. 24/2007 definisi tentang Bencana sangat luas mencakup bencana alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia. Bencana karena faktor manusia dikategorikan sebagai Bencana Sosial. Definisi Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. Sedangkan definisi Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Adanya inkonsistensi didalam pengaturan definisi bencana sosial dengan rawan bencana di dalam UU No. 24/2007. Inkonsistensi definisi itu ada pada penyebab bencana sosial yaitu konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat dan teror sedangkan beberapa bidang yang dapat dikategorikan sebagai penyebab bencana atau rawan bencana adalah potensi konflik pada bidang sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Melihat pada beberapa peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia seperti konflik di Ambon, Pasuruan, Papua, Timor-Timur, Aceh, Poso-Palu, Sampit, Sampang, Tragedi Mei 1998, G30S-PKI, dll; secara jelas digambarkan bahwa penyebab konflik atau akar persoalan adalah: konflik sosial, ekonomi, politik, budaya, dan agama.
dan PERAN ORGANISASI MASYARAKAT
Tinjauan Umum UU No. 24/2007 tentang Bencana Sosial
Definisi Bencana
Di dalam UU No. 24/2007 definisi tentang Bencana sangat luas mencakup bencana alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia. Bencana karena faktor manusia dikategorikan sebagai Bencana Sosial. Definisi Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. Sedangkan definisi Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Adanya inkonsistensi didalam pengaturan definisi bencana sosial dengan rawan bencana di dalam UU No. 24/2007. Inkonsistensi definisi itu ada pada penyebab bencana sosial yaitu konflik sosial antar kelompok atau komunitas masyarakat dan teror sedangkan beberapa bidang yang dapat dikategorikan sebagai penyebab bencana atau rawan bencana adalah potensi konflik pada bidang sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Melihat pada beberapa peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia seperti konflik di Ambon, Pasuruan, Papua, Timor-Timur, Aceh, Poso-Palu, Sampit, Sampang, Tragedi Mei 1998, G30S-PKI, dll; secara jelas digambarkan bahwa penyebab konflik atau akar persoalan adalah: konflik sosial, ekonomi, politik, budaya, dan agama.
Langganan:
Postingan (Atom)